• Beranda
  • Profil
  • Visi Misi
  • Data Karyawan
  • Galeri
  • Buku Tamu
  • Kontak
Menu Utama
  • Beranda
  • Standar Pelayanan
  • Alur Nikah Rujuk
  • Prosedur Wakaf
  • Prosedur Pendaftaran Haji
Data Keagamaan
  • Peristiwa Nikah
  • Wakaf
  • Data Penduduk
  • Sarana Ibadah
Kategori
  • Al Qur'an Online
  • Artikel Hukum Islam
  • Do'a - Do'a Acara Formal
  • Hikmah Perkawinan
  • Khutbah Jum'at
  • Renungan
  • Tehnologi
Link
  • Departemen Agama RI
  • Ditjen Bimas Islam
  • Ditjen PHU
  • KUA Imogiri
  • KUA Arahan
  • KUA Karang Anyar
  • KUA Pemangkat
  • KUA Denpasar Timur
  • KUA Kei Besar
  • KUA Terentang Pontianak
  • KUA Purwanegara
  • KUA Purbalingga

Jimly: Kawin Siri Hanya Justifikasi Perzinahan Terselubung

PDF | Cetak | E-mail

Jakarta - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Jimly Asshidiqqie mendukung agar praktek kawin kontrak dan kawin siri diatur dalam UU. Jimly juga mengusulkan pelaku kawin siri dipidana.

"Kawin kontrak dan kawin siri hanya justifikasi praktek perzinahan terselubung. Jangan kita larut dalam nafsu masing-masing yang cukup 5 menit itu. Saya dukung kawin siri supaya diatur. Saya usulkan supaya diberi pidana," kata Jimly.
 

Hal ini disampaikan Jimly usai bertemu dengan Ketua MA Harifin A Tumpa di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (17/2/2010).

Jimly menilai, ide kawin siri diatur dalam UU sangat bagus. Pernikahan yang tidak dicatatkan sering menimbulkan penyalahgunaan.

"Kawin siri itu, kawin diam-diam, tidak tercatat, menimbulkan penyalahgunaan," ujar eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
Menurut dia, negara bertanggungjawab untuk mengadministrasikan tindakan-tindakan transaksional warganya.

"Jadi kawin-kawin ini harus dicatat. Jika tidak dicatat sesuai UU, itu dianggap tidak sah. Kalau sah secara agama, tetapi dia melanggar hukum dan pelakunya diancam pidana. Itu boleh. Sebab, pidana berfungsi juga untuk mendidik," papar Jimly.

 

Copyright © KUA Kecamatan Dullah Selatan 2009.
All Rights Reserved.

Designed by Muhammad Yusri Bau.