• Beranda
  • Profil
  • Visi Misi
  • Data Karyawan
  • Galeri
  • Buku Tamu
  • Kontak
Menu Utama
  • Beranda
  • Standar Pelayanan
  • Alur Nikah Rujuk
  • Prosedur Wakaf
  • Prosedur Pendaftaran Haji
Data Keagamaan
  • Peristiwa Nikah
  • Wakaf
  • Data Penduduk
  • Sarana Ibadah
Kategori
  • Al Qur'an Online
  • Artikel Hukum Islam
  • Do'a - Do'a Acara Formal
  • Hikmah Perkawinan
  • Khutbah Jum'at
  • Renungan
  • Tehnologi
Link
  • Departemen Agama RI
  • Ditjen Bimas Islam
  • Ditjen PHU
  • KUA Imogiri
  • KUA Arahan
  • KUA Karang Anyar
  • KUA Pemangkat
  • KUA Denpasar Timur
  • KUA Kei Besar
  • KUA Terentang Pontianak
  • KUA Purwanegara
  • KUA Purbalingga

KUA Dullah Selatan Adakan Bimbingan Pra Nikah

PDF | Cetak | E-mail

Bimbingan Pra Nikah

4 pasangan calon pengantin baru mengikuti bimbingan pra nikah (SUSCATIN) yang diadakan oleh KUA Kecamatan P. Dullah selatan pada hari Rabu 14 Juli 2010.

Bimbingan ini dilaksanakan sebagai upaya mempersiapkan mental para calon pengantin dalam memasuki rumah tangga baru.

Materi yang disampaikan pada bimbingan ini terdiri dari : bimbingan akad bagi calon mempelai pria, hak dan kewajiban suami isteri dan kiat-kiat membangun surga dalam rumah tangga. Ketiga materi itu disampikan langsung oleh Kepala KUA Kecamatan P. Dullah Selatan H. Muhammad Yusri Bau, SHI.

Kepala KUA P. Dullah Selatan dalam ceramahnya menyatakan:"Banyak orang yang menikah tetapi tidak menghayati nilai-nilai sakral perkawinan, kebanyakan pasangan usia muda menganggap perkawinan hanyalah sebuah peristiwa yang harus dijalani ketika seseorang cukup dewasa atau sekedar ikut-ikutan karena melihat temannya yang menikah sehingga ia juga harus menikah padahal sesungguhnya ia belum mampu untuk menikah.  Akibatnya tujuan perkawinan yang dicita-citakan tidak bisa tercapai".

 

Perkawinan menurut Kepala KUA P. Dullah Selatan harus direncanakan dan ketika seseorang merasa telah mampu baik secara ekonomi maupun secara mental barulah melaksanakan pernikahan.

Menyinggung soal tingginya angka perselisihan rumah tangga yang dimediasi oleh BP4 Kecamatan Dullah Selatan selama tahun 2009, ia juga menyarankan kepada para calon pengantin agar perselisihan dalam rumah tangga hendaknya diselesaikan secara internal oleh suami isteri. Jika memang tidak lagi ditemukan jalan keluar maka dapat dikonsultasikan dengan BP4.

 

Kirim Komentar


Kode keamanan
Refresh

Kirim
Batal
JComments
feed-image

Copyright © KUA Kecamatan Dullah Selatan 2009.
All Rights Reserved.

Designed by Muhammad Yusri Bau.