Kekurangan Dokumen, Calon Jamaah Haji Maluku Tenggara Nyaris Batal Masuk Daftar Berangkat
Langgur, Dokumen dan surat keterangan resmi diri seperti KTP, Kartu Keluarga, Akta Nikah dan Akta Kelahiran, oleh sebagian orang dianggap hanya diperlukan untuk pengurusan testing pegawai atau mencari pekerjaan lainnya adalah salah besar, karena tidak adanya dokumen-dokumen tersebut nyaris sebagian calon jamaah haji Kabupaten Maluku Tenggara yang terdiri dari Jamaah Maluku Tenggara, Maluku Tenggara Barat, Kepulauan Aru dan Kota Tual nyaris batal masuk daftar berangkat ke Tanah Haram
"Menurut Kepala Seksi Urusan Agama Islam dan Penyelenggaraan Haji Kandepag Malra, Hi. Jamaluddin Bugis, S.Ag., kesulitan yang ditemui ketika pengurusan paspor di Kantor Imigrasi Tualdisebabkan karena sebagian besar jamaah tidak memiliki kelengkapan surat keterangan diri tersebut terutama ijazah dan akta nikah.
Dua keterangan diri dimaksud menurutnya, menjadi hambatan ketika mereka diminta oleh pihak imigrasi Tual untuk melengkapi dokumen tersebut sebagai syarat pengeluaran paspor. Pasalnya, banyak jamaah haji yang tidak memiliki ijazah dan akta nikah. Kendati demikian ujar Jamaludin, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak Imigrasi Tual untuk membijaki hal ini, diantara hasil koordinasi itu, bagi yang sudah menikah dan tidak mempunyai akta nikah baik itu nikahnya sebelum atau sesudah diundangkannya UU nomor 1 tahun 1974, akan diterbitkan surat keterangan dari pihak Kandepag Malra sebagai pengganti (-- bukan dari KUA---red). "Dan pihak imigrasi Tual sudah menyetujui, dan sudah tidak ada masalah" lanjut Jamaludin. --[Sumber : Media Tenggara]
- Kementerian Agama RI
- Ditjen Bimas Islam
- Ditjen PHU
- KUA Imogiri
- KUA Arahan
- KUA Karang Anyar
- KUA Pemangkat
- KUA Denpasar Timur
- KUA Kei Besar
- KUA Terentang Pontianak
- KUA Purwanegara
- KUA Purbalingga
- KUA Wanasari Brebes
- KUA Poncokusumo Malang
- Kanmenag Musi Banyasin
- KUA Sokaraja Banyumas
- KUA Japah Blora
- KUA Sinjai Utara
- KUA Rasau Jaya, Kalbar



