KUA, Ujung Tombak Depag Yang Dipandang Sebelah Mata
Kantor Urusan Agama (KUA) adalah merupakan unit terkecil dari Departemen Agama yang mempunyai tugas melaksanakan kebijakan Departemen Agama di tingkat kecamatan khususnya dalam pelayanan keagamaan. Selama ini KUA oleh sebagian masyarakat dianggap hanyalah sebagai instansi Pencatat Nikah padahal sesungguhnya KUA memiliki segudang tugas dan tanggungjawab yang sebenarnya sangat banyak.
Sebagai contoh, Seorang kepala KUA selain menjabat sebagai Pimpinan Unit, juga karena jabatan itu secara otomatis juga sebagai Ketua BP4 kecamatan, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf, PPN atau Penghulu (bagi KUA yang tidak memiliki tenaga Penghulu), Penyuluh Agama, Ketua BKM Kecamatan dan sebagainya. Untuk itu maka seorang Kepala KUA dituntut untuk memiliki kemampuan dan skill yang memadai. Sebab jika tidak maka bisa dipastikan semua program yang diamanatkan oleh pemerintah (Menteri Agama) tidak akan terlaksana secara maksimal.
Dalam melaksanakan tugas-tugas itu KUA sangat kesulitan karena tidak didukung dengan anggaran yang memadai. Sepengetahuan penulis, KUA tidak memilik Dipa sendiri sehingga dalam melaksanakan tugas-tugas pembinaan masyarakat selalu terhambat oleh dana. Bagi KUA yang memiliki peristiwa NR diatas 500 pertahun mungkin lebih beruntung karena dapat menyisihkan biaya bedolan nikah untuk kegiatan-kegiatan kemasyarakatan. Akan tetapi dengan dihapuskannya bedolan nikah, maka seluruh KUA di Indonesia memiliki masalah yang sama. Terutama jika biaya operasional KUA juga tidak dikelola sendiri oleh KUA.
Dalam hal koordinasi lintas sektoral dengan instansi terkait, KUA juga sangat kesulitan terkait dengan kesenjangan eselon jabatan. Di tingkat kecamatan Kepala KUA memang secara tehnis disejajarkan dengan Camat (Kepala Wilayah Kecamatan) akan tetapi secara struktural jabatan, eselon jabatan Camat (IIIa) lebih tinggi dari pada eselon jabatan Kepala KUA yang hanya eselon Vb yang sesungguhnya hanya sejajar dengan eselon jabatan seorang Kepala Seksi Di Kantor Lurah. Ini menjadikan Kepala KUA dipandang sebelah mata. Setidaknya ini yang keluhkan oleh teman teman yang pernah menjabat sebagai Kepala KUA. Kendati demikian, sebagai instansi yang memikul tanggungjawab besar di masyarakat, hal tersebut justru memicu semangat untuk terus maju dan mengabdi demi kepentingan masyarakat khususnya umat Islam. Ibarat ujung tombak ketika tumpul maka harus diasah jangan sampai berkarat. Wassalam,
- Kementerian Agama RI
- Ditjen Bimas Islam
- Ditjen PHU
- KUA Imogiri
- KUA Arahan
- KUA Karang Anyar
- KUA Pemangkat
- KUA Denpasar Timur
- KUA Kei Besar
- KUA Terentang Pontianak
- KUA Purwanegara
- KUA Purbalingga
- KUA Wanasari Brebes
- KUA Poncokusumo Malang
- Kanmenag Musi Banyasin
- KUA Sokaraja Banyumas
- KUA Japah Blora
- KUA Sinjai Utara
- KUA Rasau Jaya, Kalbar



