Mengkriminalkan Sesuatu Yang Halal
KRIMINALISASI dalam arti yang sesungguhnya adalah proses penetapan suatu perbuatan sebagai tindak pidana baik dalam undang-undang hukum pidana maupun dalam undang-undang di luar hukum pidana.
Hakikat dari suatu perbuatan adalah tindak pidana ataupun bukan terletak pada ada atau tidaknya sanksi pidana atas pelanggaran suatu kaedah hukum berupa perintah (gebod), larangan (verbod) dan kebolehan (mogen).
Bisa saja satu kaedah hukum juga berisikan perintah, larangan dan kebolehan, tetapi jika ia tidak mengandung sanksi berupa pidana maka mungkin itu adalah kaedah hukum lain di luar hukum pidana (hukum perdata atau hukum tata negara).
Namun dalam praktik penggunaan bahasa hukum, istilah kriminalisasi telah dipergunakan secara lebih luas. Contohnya adalah penggunaan istilah kriminalisasi kasus Bibit Chandra, kriminalisasi kasus Century dan lain sebagainya. Dalam dua kasus terkahir, kriminalisasi diartikan sebagai usaha memasukkan atau penggiringan aspek pidana dalam satu kasus yang mungkin sebenarnya belum tentu peristiwa pidana.
Nikah Siri
Di dalam UU No 1/1974 tentang Perkawinan, sesungguhnya telah jelas ada perintah, larangan dan kebolehan tentang bagaimana perkawinan dapat diselenggarakan. Salah satu hal yang sebenarnya dilarang adalah beristri lebih dari satu, tetapi dengan pengecualian.
Pengertian Perkawinan menurut Pasal 1 UU No 1/1974 adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Undang-undang menyatakan seorang pria dengan seorang wanita, bukan seorang pria dengan wanita-wanita.
Secara asasi, UU No 1/1974 menganut asas monogami yang tampak dalam ketentuan Pasal 3 yang menyatakan bahwa pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.
Dalam ayat (2) dinyatakan bahwa pengadilan, dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Adapun syarat-syaratnya diatur dalam Pasal 4 yang menyatakan bahwa dalam hal seorang suami akan beristri lebih dari seorang, maka ia wajib mengajukan permohonan kepada pengadilan di daerah tempat tinggalnya.
Pengadilan hanya memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristri lebih dari seorang apabila istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri. Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Selain daripada hal-hal di atas, maka sesungguhnya UU No 1/1974 melarang adanya poligami. Masalahnya kemudian adalah bahwa ternyata pelanggaran atas ketentuan undang-undang ini tidak diberikan sanksi berupa pidana.
Karena itulah, perbuatan menikahi lebih dari seorang wanita bukanlah merupakan tindak pidana. Namun demikian, di dalam Hukum Administrasi Negara, perkawinan seorang pria Pegawai Negeri Sipil dengan lebih dari seorang wanita akan diberi sanksi terberat yaitu pemberhentian sebagai Pegawai Negeri.
Tindak Pidana Perkawinan
Sungguhpun bukan merupakan tindak pidana yang diatur dalam UU Perkawinan, larangan menikah lebih dari seorang wanita diatur sebagai tindak pidana dalam KUHP. Dalam Pasal 279 dinyatakan bahwa barangsiapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu, atau barangsiapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Dalam praktik, pasal ini sulit diterapkan karena berhadapan dengan kendala pembuktian. Pernikahan kedua yang lazim disebut dengan nikah siri tidak dapat dibuktikan karena proses akad nikah yang tidak resmi ini tidak diresmikan melalui lembaga yang berwenang dalam hal ini KUA untuk penduduk beragama Islam melainkan melalui sarana nikah secara agama saja, sah secara agama tetapi tidak sah berdasar hukum negara.
Sementara hukum pembuktian menuntut adanya bukti surat yang dalam KUHAP disebutkan surat otentik dari instansi yang berwenang mengeluarkannya. Atas kelemahan pembuktian inilah, banyak pria menggunakannya untuk melakukan apa yang disebut sebagai nikah siri. Meskipun istri pertama yang sah tidak setuju, si istri sah tidak bisa berbuat apa-apa.
Dalam hal ini, hukum telah mengabaikan kepentingan istri pertama yang sah. Sementara untuk istri kedua yang dinikahi secara siri, walaupun secara syariat tidak bermasalah, secara hukum negara bermasalah. Anak yang dilahirkan dari proses nikah siri tidak mendapat pengakuan dari negara. Kedudukan istri kedua tadi juga tidak sama di depan hukum dengan istri pertama. Dalam hal ini telah pula terjadi pengabaian hukum negara atas istri kedua yang sah secara agama tetapi tidak sah di depan hukum negara.
Dengan fakta demikian, jelaslah kiranya untuk menyimpulkan bahwa sistem hukum perkawinan saat ini, baik bersumber pada UU Perkawinan maupun bersumber pada KUHP tidak memberikan keadilan yang cukup baik, apakah wanita yang menjadi istri pertama maupun bagi istri kedua, ketiga dan keempat termasuk kepada anak-anak yang kelak akan dilahirkan dari proses perkawinan semacam itu. Atas kesimpulan itu, maka sesungguhnya tidaklah berlebihan jika pemerintah mengusulkan RUU Perkawinan yang memberi sanksi pidana bagi pria atau wanita yang melakukan nikah siri.
Walaupun ia sah secara agama, tetapi jika dalam konteks hukum negara ia menimbulkan ketidakteraturan, ketidakadilan, ketidakpastian, dan kemanfaatan, maka tidak ada alasan untuk menolak kriminalisasi nikah siri. Lagipula, Rancangan Undang-undang Perkawinan ini bukanlah mengkriminalisasi poligami tetapi mengkriminalisasi nikah siri. Poligami tetap dibenarkan sepanjang memenuhi syarat dan prosedur yang harus ditentukan undang-undang.
Legalisasi Seks Bebas?
Terlepas dari dukungan atas kriminalisasi nikah siri, ada satu hal yang jangan sampai terlupakan atau luput dari pengaturan karena pelarangan nikah siri, berpotensi membuka peluang makin maraknya seks bebas, atau dalam konteks sosial sering disebut sebagai istri simpanan. Nah, jika nikah siri dikriminalisasi, apakah mempunyai istri simpanan boleh dilakukan? Demikian juga hubungan seks di luar pernikahan, apakah juga tetap merupakan perbuatan yang tidak dilarang mengingat KUHP tidak melarang hubungan seks di luar perkawinan sepanjang tidak ada unsur paksaan?
Jika ini yang terjadi, maka sungguhlah hukum perkawinan kita akan sangat aneh, karena mengkriminalkan sesuatu yang sebenarnya halal, tetapi justru melegalkan sesuatu yang sesungguhnya haram di mata masyarakat dan agama. Hukum yang berlaku idealnya bersumber dari nilai-nilai filosofis termasuk agama dan nilai-nilai sosiologis
Ditulis Oleh:Vino Siregar
Pemerhati Masalah Politik dan Sosial
Jl.Raya Pasar Minggu, Jakarta Selatan
Email:
Alamat E-mail ini dilindungi dari robot spam. Anda perlu mengaktifkan JavaScript untuk melihatnya
Dikutip dari Oke Zone
- Kementerian Agama RI
- Ditjen Bimas Islam
- Ditjen PHU
- KUA Imogiri
- KUA Arahan
- KUA Karang Anyar
- KUA Pemangkat
- KUA Denpasar Timur
- KUA Kei Besar
- KUA Terentang Pontianak
- KUA Purwanegara
- KUA Purbalingga
- KUA Wanasari Brebes
- KUA Poncokusumo Malang
- Kanmenag Musi Banyasin
- KUA Sokaraja Banyumas
- KUA Japah Blora
- KUA Sinjai Utara
- KUA Rasau Jaya, Kalbar


