Artikel Hukum Islam
Cincin Darah Halal Jika Diganti Dengan Sperma
Bahsul Masail Forum Musyawarah Pondok Pesantren (FMPP) Se-Jawa-Madura di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, memberikan panduan memutuskan permasalahan aktual yang terjadi di masyarakat. Salah satunya, forum bahsul masail memutuskan haram hukumnya memakai cincin perkawinan yang terbuat dari campuran darah manusia. |
|
|
<< Mulai < Sebelumnya 1 2 Selanjutnya > Akhir >>
Halaman 1 dari 2



