• Beranda
  • Profil
  • Visi Misi
  • Data Karyawan
  • Galeri
  • Buku Tamu
  • Kontak
Menu Utama
  • Beranda
  • Standar Pelayanan
  • Alur Nikah Rujuk
  • Prosedur Wakaf
  • Prosedur Pendaftaran Haji
Data Keagamaan
  • Peristiwa Nikah
  • Wakaf
  • Data Penduduk
  • Sarana Ibadah
Kategori
  • Al Qur'an Online
  • Artikel Hukum Islam
  • Do'a - Do'a Acara Formal
  • Hikmah Perkawinan
  • Khutbah Jum'at
  • Renungan
  • Tehnologi
Link
  • Departemen Agama RI
  • Ditjen Bimas Islam
  • Ditjen PHU
  • KUA Imogiri
  • KUA Arahan
  • KUA Karang Anyar
  • KUA Pemangkat
  • KUA Denpasar Timur
  • KUA Kei Besar
  • KUA Terentang Pontianak
  • KUA Purwanegara
  • KUA Purbalingga

Artikel Hukum Islam

Cincin Darah Halal Jika Diganti Dengan Sperma

PDF | Cetak | E-mail

Bahsul Masail Forum Musyawarah Pondok Pesantren (FMPP) Se-Jawa-Madura di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, memberikan panduan memutuskan permasalahan aktual yang terjadi di masyarakat. Salah satunya, forum bahsul masail memutuskan haram hukumnya memakai cincin perkawinan yang terbuat dari campuran darah manusia.

"Pemakaian cincin dari darah termasuk najis sehingga hukumnya haram. Untuk mewujudkan keluarga sakinah mawadah warahmah tidak harus membuat cincin dari darah," kata Ali Musthofa Said, juru bicara Komisi B Bahsul Masail FMPP, kepada wartawan, Kamis (3/6/2010) petang.

Ali Musthofa menjelaskan, pembahasan soal cincin dari darah itu mengacu pada kasus cincin pernikahan termewah tahun ini antara Anindra Ardiansyah Bakrie alias Ardie Bakrie dan pemain sinetron Nia Ramadhani yang berlangsung 1 April lalu.

Dalam pernikahan termewah tahun ini karena dikabarkan menelan biaya miliaran rupiah itu, pasangan Ardie Bakrie dan Nia Ramadhani memesan khusus cincin pernikahan dari Bangkok, Thailand. Warna merah yang ada di cincin merupakan percampuran darah kedua pasangan itu.

Penggunaan cincin tersebut justru dianggap halal jika darah di dalamnya diganti dengan sperma. Hal ini disampaikan pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo, KH Athoillah Solahuddin, di sela-sela pelaksanaan bahsul masail.

Athoillah berpendapat, kandungan sperma adalah halal dibandingkan darah yang dipergunakan Nia Ramadhani untuk menghias cincin nikahnya. "Sperma justru halal daripada darah yang jelas-jelas najis," kata Athoillah berkelakar.

Menurut pandangannya, darah adalah zat yang najis dan membatalkan kesucian jasmani seorang Muslim. Karena itu, sangat tidak tepat jika Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie mengenakan cincin tersebut sebagai ikatan pernikahan mereka. Athoillah memastikan, seluruh kegiatan ibadah, termasuk shalat, yang dilakukan kedua pasangan itu tidak sah selama mengenakan cincin tersebut.

 

Mengkriminalkan Sesuatu Yang Halal

PDF | Cetak | E-mail

KRIMINALISASI dalam arti yang sesungguhnya adalah proses penetapan suatu perbuatan sebagai tindak pidana baik dalam undang-undang hukum pidana maupun dalam undang-undang di luar hukum pidana.

Hakikat dari suatu perbuatan adalah tindak pidana ataupun bukan terletak pada ada atau tidaknya sanksi pidana atas pelanggaran suatu kaedah hukum berupa perintah (gebod), larangan (verbod) dan kebolehan (mogen).

Bisa saja satu kaedah hukum juga berisikan perintah, larangan dan kebolehan, tetapi jika ia tidak mengandung sanksi berupa pidana maka mungkin itu adalah kaedah hukum lain di luar hukum pidana (hukum perdata atau hukum tata negara).

Namun dalam praktik penggunaan bahasa hukum, istilah kriminalisasi telah dipergunakan secara lebih luas. Contohnya adalah penggunaan istilah kriminalisasi kasus Bibit Chandra, kriminalisasi kasus Century dan lain sebagainya. Dalam dua kasus terkahir, kriminalisasi diartikan sebagai usaha memasukkan atau penggiringan aspek pidana dalam satu kasus yang mungkin sebenarnya belum tentu peristiwa pidana.

Selengkapnya...
 

Status Perkawinan dan Perceraian Secara Islam Yang Tidak Didaftarkan

PDF | Cetak | E-mail

Oleh : Khairulnas, SH. (Fakultas Hukum UMSB Bukittinggi)

Pendahuluan

Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan menjelaskan bahwa tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal, karena perkawinan sebagai didefenisikan dalam Pasal 1 -nya adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai
suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Didalam Undang-undang Perkawinan tersebut juga dinyatakan bahwa suatu perkawinan adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu, dan disamping itu tiap-tiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pencatatan tiap-tiap perkawinan adalah sama halnya dengan pencatatan peristiwa penting dalam kehidupan seseorang misalnya kelahiran, kematian yang dinyatakan dalam surat-surat keterangan, suatu akte resmi yang juga dimuat dalam daftar pencatatan.

Selengkapnya... Kirim Komentar
 

Hukum Islam dan Pengaruhnya Terhadap Hukum Nasional Indonesia

PDF | Cetak | E-mail

Oleh: Yusril Ihza Mahendra

Bismillah ar-Rahman ar-Rahim,

Pertama-tama saya ingin mengucapkan terima kasih kepada pimpinan Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, yang telah memberikan kesempatan kepada saya untuk ikut berpartisipasi dalam seminar tentang Hukum Islam di Asia Tenggara yang diselenggarakan mulai hari ini. Saya tidak dapat mengatakan bahwa saya adalah ahli di bidang Hukum Islam, mengingat fokus kajian akademis saya adalah hukum tatanegara. Namun mengingat topik seminar ini adalah transformasi syariat Islam ke dalam hukum nasional, maka titik singgungnya dengan hukum tata negara, sejarah hukum, sosiologi hukum dan filsafat hukum kiranya jelas keterkaitannya. Bidang-bidang terakhir ini juga menjadi minat kajian akademis saya selama ini.

Sebab itulah, saya memberanikan diri untuk ikut berpartisipasi dalam seminar ini, dengan harapan, sayapun akan dapat belajar dari para pemakalah yang lain dan para peserta seminar ini. Saya bukan pura-pura tawaddhu’, karena saya yakin sayapun dapat berguru menimba ilmu dengan mereka.

Selengkapnya... Kirim Komentar
 

Eksistensi Hukum Islam dalam Hukum Indonesia

PDF | Cetak | E-mail

Negara Indonesia memang bukan Negara Islam, sehingga tidak diberlakukan Syari’at Islam atau disebut Khilafah yakni negara yang hukumnya sepenuhnya menjalankan hukum Islam. Walaupun demikian, mengingat mayoritas penduduk Indonesia adalah Muslim, maka hukum Islam akan selalu mempengaruhi setiap penyusunan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Sebab dalam menetapkan suatu peraturan perundang-undangan, satu hal yang harus diperhatikan adalah kondisi sosiologis masyarakat setempat. Sebab suatu peraturan Negara tidak boleh bertentangan dengan keyakinan suatu agama, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 29 ayat 1: “Negara berdasar atas keTuhanan Yang Maha Esa.” Dan Pasal 2: “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.” Ini berarti dalam setiap penyusunan hukum negara, harus menghormati hukum suatu agama, terutama Islam sebagai kaum mayoritas. Bahkan pada awal perjuangan kemerdekaan, tokoh-tokoh Islam menginginkan agar di negara Indonesia merdeka nanti harus berdasarkan syari’at Islam tetapi tetap menghormati pemeluk agama lainnya, seperti disepakati dalam Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945, negara itu harus berdasar atas Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya, akan tetapi kalimat ini dihapus pada tanggal 18 Agustus 1945 dan kewajiban menjalankan syariat Islam diganti dengan “Ketuhanan Yang Maha Esa” sebagaimana dapat kita baca dalam Pembukaan UUD 1945 sekarang ini. Namun tetap saja hukum Islam akan selalu mempengaruhi hukum Indonesia, namun hukum tersebut merupakan hukum yang telah diadopsi menjadi hukum adat.

Selengkapnya... Kirim Komentar
 
Berita yang lain...
  • Menikah dengan Non Muslim, Bolehkah dalam Islam?

<< Mulai < Sebelumnya 1 2 Selanjutnya > Akhir >>

Halaman 1 dari 2

feed-image

Copyright © KUA Kecamatan Dullah Selatan 2009.
All Rights Reserved.

Designed by Muhammad Yusri Bau.