Artikel Hukum Islam
Cincin Darah Halal Jika Diganti Dengan Sperma
Bahsul Masail Forum Musyawarah Pondok Pesantren (FMPP) Se-Jawa-Madura di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, memberikan panduan memutuskan permasalahan aktual yang terjadi di masyarakat. Salah satunya, forum bahsul masail memutuskan haram hukumnya memakai cincin perkawinan yang terbuat dari campuran darah manusia. |
|
|
<< Mulai < Sebelumnya 1 2 Selanjutnya > Akhir >>
Halaman 1 dari 2
- Kementerian Agama RI
- Ditjen Bimas Islam
- Ditjen PHU
- KUA Imogiri
- KUA Arahan
- KUA Karang Anyar
- KUA Pemangkat
- KUA Denpasar Timur
- KUA Kei Besar
- KUA Terentang Pontianak
- KUA Purwanegara
- KUA Purbalingga
- KUA Wanasari Brebes
- KUA Poncokusumo Malang
- Kanmenag Musi Banyasin
- KUA Sokaraja Banyumas
- KUA Japah Blora
- KUA Sinjai Utara
- KUA Rasau Jaya, Kalbar



