• Beranda
  • Profil
  • Visi Misi
  • Data Karyawan
  • Galeri
  • Buku Tamu
  • Kontak
Menu Utama
  • Beranda
  • Standar Pelayanan
  • Alur Nikah Rujuk
  • Prosedur Wakaf
  • Prosedur Pendaftaran Haji
Data Keagamaan
  • Peristiwa Nikah
  • Wakaf
  • Data Penduduk
  • Sarana Ibadah
Kategori
  • Al Qur'an Online
  • Artikel Hukum Islam
  • Do'a - Do'a Acara Formal
  • Hikmah Perkawinan
  • Khutbah Jum'at
  • Renungan
  • Tehnologi
Link
  • Departemen Agama RI
  • Ditjen Bimas Islam
  • Ditjen PHU
  • KUA Imogiri
  • KUA Arahan
  • KUA Karang Anyar
  • KUA Pemangkat
  • KUA Denpasar Timur
  • KUA Kei Besar
  • KUA Terentang Pontianak
  • KUA Purwanegara
  • KUA Purbalingga

Alur Nikah Rujuk

PDF | Cetak | E-mail

USIA SEBAIKNYA ANDA MENIKAH

Untuk calon suami : 25 Tahun
Untuk calon istri : 21 Tahun

APAKAH DI BAWAH UMUR SEBAGAIMANA TERSEBUT DI ATAS SEORANG CALON SUAMI/ ISTRI BELUM BOLEH MENIKAH?

Di bawah umur tersebut di atas tetap bisa menikah jika:
  • Mendapat ijin orang tua/wali sebelum usia 21 tahun. (UU No. 1 tahun 1974 pasal 6 ayat: 2)
  • Mendapat ijin/dispensasi dari Pengadilan Agama bagi calon suami yang belum berusia 19 tahun dan di bawah usia 16 tahun bagi calon istri. ((UU No. 1 tahun 1974 pasal 7 ayat: 2)

PERSYARATAN ADMINISTRASI :

  1. Meminta surat keterangan dari kelurahan masing-masing:
    • Keterangan Untuk Nikah (Model N1)
    • Keterangan Asal-Usul (Model N2)
    • Keterangan Orang Tua (Model N4)
  2. Menyerahkan pas foto ukuran 2x3, 3 lembar.
  3. Photo copy KTP dan Kartu Keluarga (KK)
  4. Biaya Pencatatan Rp.30.000,-

UNTUK PERNIKAHAN DI LUAR LOKASI KEDUA MEMPELAI:

Membawa surat Rekomendasi nikah dari lokasi KUA calon mempelai pria ke wanita, untuk dibuatkan surat numpang nikah dari lokasi KUA calon mempelai Wanita ke lokasi KUA tujuan.

UNTUK PASANGAN YANG SUDAH PERNAH MENIKAH:

Duda/janda boleh menikah kembali dengan memenuhi persyaratan di atas, bagi Duda/janda Cerai harus dilengkapi dengan Akta Cerai dan Penetapan/ Putusan dari Pengadilan Agama dan bagi Duda/janda Mati harus dilengkapi Surat Keterangan Mati (Model N6) dari Kelurahan dan harus sudah lepas masa iddah.

UNTUK TNI/POLRI:

Bagi anggota TNI/POLRI, selain memenuhi persyaratan administrasi di atas juga harus dilengkapi dengan Surat Ijin kawin (SIK) dari Kesatuan.

UNTUK WARGA NEGARA ASING (WNA):

Syarat-syaratnya adalah:

Semua surat/dokumen yang tertulis dalam bahasa asing harus terlebih dahulu diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh Penterjemah Resmi (memiliki cap dan disumpah).

  1. Calon suami/Istri yang WNI terlebih dahulu melengkapi surat-surat yang tersebut dalam persyaratan administrasi.
  2. Calon suami/istri yang WNA bervisa Turis atau untuk keperluan menikah saja harus melengkapi:
    • Photo copy buku passport.
    • Surat Tanda Melapor Diri dari Polres/Polda.
    • Akta Kelahiran
    • Surat Keterangan/Ijin dari Kedutaan atau Perwakilan Diplomatik.
  3. Calon suami/istri yang WNA bervisa kerja atau sebagai Tenaga Kerja Asing, selain syarat di atas harus melengkapi:
    • Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara.
    • Keterangan Ijin Masuk Sementara dari Imigrasi.
    • Keterangan Ijin Masuk Sementara dari Imigrasi.
    • Keterangan Ijin Masuk Sementara dari Imigrasi.
    • Keterangan Ijin Masuk Sementara dari Imigrasi.
    • Keterangan Ijin Masuk Sementara dari Imigrasi.
    • Surat Model K.II dari Kependudukan.
    • Tanda Lunas Pajak Asing.

UNTUK SUAMI MEMILIKI LEBIH DARI SATU ISTRI

Bagi seorang laki-laki yang telah beristri boleh berpoligami setelah mendapatkan ijin poligami dari Pengadilan Agama. (UU No. 1 tahun 1974 pasal 4 ayat: 1)

SETELAH PERSYARATAN TERSEBUT DIPENUHI, KE MANA HARUS MENDAFTAR?

Calon Pengantin/Wali Nikah membawa surat-surat tersebut ke Kantor Urusan Agama Kecamatan sesuai domisili pengantin wanita, atau di wilayah kecamatan di mana akad nikah dilaksanakan

KAPAN PERSYARATAN TERSEBUT HARUS DISERAHKAN?

Persyaratan tersebut harus diserahkan 10 hari kerja sebelum akad nikah dilaksanakan untuk diteliti oleh penghulu. Calon pengantin dan wali nikah akan diperiksa dan menandatangani Persetujuan Nikah (Model N3) serta Daftar Pemeriksaan Nikah (Model NB).

APAKAH DALAM KEADAAN MEMAKSA, KURANG DARI 10 HARI KERJA TERSEBUT NIKAH TIDAK BOLEH DILAKSANAKAN?

Boleh dilaksanakan apabila telah mendapatkan Surat Dispensasi dari Camat Setempat. (kecamatan sesuai domisili pengantin wanita atau di wilayah di mana akad nikah dilaksanakan) (PP No. 9 tahun 1975 Pasal 3 ayat: 2)

UNTUK APA SELANG 10 HARI KERJA, DAN DI MANA AKAD NIKAH DILAKSANAKAN?

Selama selang 10 hari kerja akan digunakan untuk pengumuman kehendak nikah, pembinaan calon pengantin, dan melengkapi kekurangan-kekurangan. Adapun waktu dan tempat akad nikah ditentukan oleh kedua calon pengantin beserta keluarga dengan konfirmasi/persetujuan dari Penghulu.

JIKA ADA HAL YANG PERLU PENJELASAN LEBIH LANJUT, KE MANA HARUS BERTANYA?

Apabila ada hal-hal yang belum jelas silahkan untuk menghubungi Kantor Urusan Agama Kecamatan terdekat anda atau hubungi Departemen Agama Pusat Subdit Urusan Agama Islam Telp 3811654 , 3501750
 

Copyright © KUA Kecamatan Dullah Selatan 2009.
All Rights Reserved.

Designed by Muhammad Yusri Bau.