Data Keagamaan
Alur Nikah Rujuk
USIA SEBAIKNYA ANDA MENIKAH
Untuk calon suami : 25 TahunUntuk calon istri : 21 Tahun
APAKAH DI BAWAH UMUR SEBAGAIMANA TERSEBUT DI ATAS SEORANG CALON SUAMI/ ISTRI BELUM BOLEH MENIKAH?
Di bawah umur tersebut di atas tetap bisa menikah jika:- Mendapat ijin orang tua/wali sebelum usia 21 tahun. (UU No. 1 tahun 1974 pasal 6 ayat: 2)
- Mendapat ijin/dispensasi dari Pengadilan Agama bagi calon suami yang belum berusia 19 tahun dan di bawah usia 16 tahun bagi calon istri. ((UU No. 1 tahun 1974 pasal 7 ayat: 2)
PERSYARATAN ADMINISTRASI :
-
Meminta surat keterangan dari kelurahan masing-masing:
- Keterangan Untuk Nikah (Model N1)
- Keterangan Asal-Usul (Model N2)
- Keterangan Orang Tua (Model N4)
- Menyerahkan pas foto ukuran 2x3, 3 lembar.
- Photo copy KTP dan Kartu Keluarga (KK)
- Biaya Pencatatan Rp.30.000,-
UNTUK PERNIKAHAN DI LUAR LOKASI KEDUA MEMPELAI:
Membawa surat Rekomendasi nikah dari lokasi KUA calon mempelai pria ke wanita, untuk dibuatkan surat numpang nikah dari lokasi KUA calon mempelai Wanita ke lokasi KUA tujuan.UNTUK PASANGAN YANG SUDAH PERNAH MENIKAH:
Duda/janda boleh menikah kembali dengan memenuhi persyaratan di atas, bagi Duda/janda Cerai harus dilengkapi dengan Akta Cerai dan Penetapan/ Putusan dari Pengadilan Agama dan bagi Duda/janda Mati harus dilengkapi Surat Keterangan Mati (Model N6) dari Kelurahan dan harus sudah lepas masa iddah.UNTUK TNI/POLRI:
Bagi anggota TNI/POLRI, selain memenuhi persyaratan administrasi di atas juga harus dilengkapi dengan Surat Ijin kawin (SIK) dari Kesatuan.UNTUK WARGA NEGARA ASING (WNA):
Syarat-syaratnya adalah:Semua surat/dokumen yang tertulis dalam bahasa asing harus terlebih dahulu diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh Penterjemah Resmi (memiliki cap dan disumpah).
- Calon suami/Istri yang WNI terlebih dahulu melengkapi surat-surat yang tersebut dalam persyaratan administrasi.
-
Calon suami/istri yang WNA bervisa Turis atau untuk keperluan menikah saja harus melengkapi:
- Photo copy buku passport.
- Surat Tanda Melapor Diri dari Polres/Polda.
- Akta Kelahiran
- Surat Keterangan/Ijin dari Kedutaan atau Perwakilan Diplomatik.
-
Calon suami/istri yang WNA bervisa kerja atau sebagai Tenaga Kerja Asing, selain syarat di atas harus melengkapi:
- Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara.
- Keterangan Ijin Masuk Sementara dari Imigrasi.
- Keterangan Ijin Masuk Sementara dari Imigrasi.
- Keterangan Ijin Masuk Sementara dari Imigrasi.
- Keterangan Ijin Masuk Sementara dari Imigrasi.
- Keterangan Ijin Masuk Sementara dari Imigrasi.
- Surat Model K.II dari Kependudukan.
- Tanda Lunas Pajak Asing.


